Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya
Jabar Banten mengancam akan membakar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten
Karawang, jika kasus korupsi PDAM yang dilaporkannya tidak segera ditindak
lanjuti.
Hal
tersebut, dilontarkan Ketua Umum LSM Lodaya Jabar Banten, Nace Permana, saat
menggelar aksi bersama puluhan Balad Lodaya di halaman kantor Kejaksaan Negeri
Karawang, Kamis pagi (27/4/17).
Pria
yang sering mengenakan pakaian adat Sunda tersebut berang, saat mendapati
aksinya tidak direspon baik pihak Kejari Karawang. Hal tersebut terlihat dari
tidak adanya satupun pejabat Kejaksaan yang menemui massa aksi.
“Kami
akan mengusir pegawai Kejaksaan yang tidak amanah dengan hukum dan keadilan, ”
kata nace.
Menurut
Nace, ada dugaan kuat jika secara lembaga, Kejaksaan Negeri Karawang telah
menikmati uang korupsi dari PDAM Karawang. Dua kasus korupsi PDAM yang telah kami
laporkan, yakni pengadaan mesin (Uppriting) untuk PDAM di wilayah Kecamatan
Telukjambe Timur senilai Rp4,5 milyar dan permintaan penghapusan piutang dari
tunggakan konsumen senilai Rp22 milyar, ” ujar Nace saat diwawancarai sejumlah
wartawan.
Dari dua kasus korupsi PDAM yang ditangani Kejari Karawang,
tandas Nace, ada kekisruhan yang terjadi antar pejabat di Kejari setempat. Misalnya,
Kasie Intel menginginkan kasus uppriting saja yang diangkat, sementara Kasie
Pidsus menginginkan sebaliknya, yakni kasus penghapusan piutang atas tunggakan
konsumen, padahal kedua-duanya harus diangkat, ” jelas dia.
Jika Kasie Pidsus Kejari Karawang (Titin Herawati Utara), telah
menikmati uang korupsi dari pengadaan mesin PDAM di wilayah Kecamatan
Telukjambe Timur. Semalam Kasie Pidsus menelphon saya, dia meminta supaya kasus
uppriting tidak diangkat, sementara pada kasus tersebut sangat kentara, jika
pengadaan mesin untuk PDAM dilakukan sebelum ada lelang tender, ini kan
bertabrakan dengan permen no 54, kenapa dia takut mengangkat kedua-duanya”
jelas Nace.
Nace menambahkan, pada kasus permohonan penghapusan piutang PDAM
terhadap tunggakan konsumen senilai Rp22 milyar, menurut dia sangat tidak
beralasan. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi, karena setiap konsumen
yang menunggak 3 bulan berturut-turut, pihak PDAM langsung melakukan tindakan
pencabutan kepada pelanggan.
“Jika pelanggan PDAM
menunggak 3 bulan berturut-turut, pasti ada tindakan pencabutan, “tandasnya
Nace mengancam akan
membakar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, jika tidak ada i’tikad
baik dari para pimpinan penyelenggara hukum tersebut.
“Bila perlu kami akan
bakar kantor ini, karena mereka digaji oleh negara untuk menegakkan hukum dan
keadilan. Kami juga mencium banyak oknum Jaksa yang keliling ke setiap kantor
Dinas Pemkab Karawang untuk minta jatah proyek APBD, dan kami tidak takut dengan
penjara ” tantang nace.
Kedatangan massa Lodaya
Jabar Banten ke kantor Kejaksaan Negeri Karawang akhirnya diterima tiga pegawai
setingkat kasubag, yang mengaku diperintahkan Kajari untuk menemui massa aksi
tersebut.
“Kami bertiga
diperintahkan pak Kajari untuk menemui Balad Lodaya, karena hari ini semua
pejabat Kejari Karawang sedang tidak berada di kantor. Pak Kajari sedang ada
tugas luar ke Bandung, Kasie Intel sedang ke Jakarta, sementara Kasie Pidsus
baru saja keluar, “kata frans, salah satu jaksa fungsional di kantor Kejari
Karawang. (bes)

0 comments :
Post a Comment