Tuesday, May 2, 2017

LSM Lodaya Jabar Banten Siap Bakar Gedung Kejari Karawang, Bila Kasus Korupsi PDAM Stagnan



Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Jabar Banten mengancam akan membakar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, jika kasus korupsi PDAM yang dilaporkannya tidak segera ditindak lanjuti.


Hal tersebut, dilontarkan Ketua Umum LSM Lodaya Jabar Banten, Nace Permana, saat menggelar aksi bersama puluhan Balad Lodaya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis pagi (27/4/17).
Pria yang sering mengenakan pakaian adat Sunda tersebut berang, saat mendapati aksinya tidak direspon baik pihak Kejari Karawang. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya satupun pejabat Kejaksaan yang menemui massa aksi.
“Kami akan mengusir pegawai Kejaksaan yang tidak amanah dengan hukum dan keadilan, ” kata nace.
Menurut Nace, ada dugaan kuat jika secara lembaga, Kejaksaan Negeri Karawang telah menikmati uang korupsi dari PDAM Karawang. Dua kasus korupsi PDAM yang telah kami laporkan, yakni pengadaan mesin (Uppriting) untuk PDAM di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur senilai Rp4,5 milyar dan permintaan penghapusan piutang dari tunggakan konsumen senilai Rp22 milyar, ” ujar Nace saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Dari dua kasus korupsi PDAM yang ditangani Kejari Karawang, tandas Nace, ada kekisruhan yang terjadi antar pejabat di Kejari setempat. Misalnya, Kasie Intel menginginkan kasus uppriting saja yang diangkat, sementara Kasie Pidsus menginginkan sebaliknya, yakni kasus penghapusan piutang atas tunggakan konsumen, padahal kedua-duanya harus diangkat, ” jelas dia.
Jika Kasie Pidsus Kejari Karawang (Titin Herawati Utara), telah menikmati uang korupsi dari pengadaan mesin PDAM di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Semalam Kasie Pidsus menelphon saya, dia meminta supaya kasus uppriting tidak diangkat, sementara pada kasus tersebut sangat kentara, jika pengadaan mesin untuk PDAM dilakukan sebelum ada lelang tender, ini kan bertabrakan dengan permen no 54, kenapa dia takut mengangkat kedua-duanya” jelas Nace.
Nace menambahkan, pada kasus permohonan penghapusan piutang PDAM terhadap tunggakan konsumen senilai Rp22 milyar, menurut dia sangat tidak beralasan. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi, karena setiap konsumen yang menunggak 3 bulan berturut-turut, pihak PDAM langsung melakukan tindakan pencabutan kepada pelanggan.
“Jika pelanggan PDAM menunggak 3 bulan berturut-turut, pasti ada tindakan pencabutan, “tandasnya
Nace mengancam akan membakar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, jika tidak ada i’tikad baik dari para pimpinan penyelenggara hukum tersebut.
“Bila perlu kami akan bakar kantor ini, karena mereka digaji oleh negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kami juga mencium banyak oknum Jaksa yang keliling ke setiap kantor Dinas Pemkab Karawang untuk minta jatah proyek APBD, dan kami tidak takut dengan penjara ” tantang nace.
Kedatangan massa Lodaya Jabar Banten ke kantor Kejaksaan Negeri Karawang akhirnya diterima tiga pegawai setingkat kasubag, yang mengaku diperintahkan Kajari untuk menemui massa aksi tersebut.

“Kami bertiga diperintahkan pak Kajari untuk menemui Balad Lodaya, karena hari ini semua pejabat Kejari Karawang sedang tidak berada di kantor. Pak Kajari sedang ada tugas luar ke Bandung, Kasie Intel sedang ke Jakarta, sementara Kasie Pidsus baru saja keluar, “kata frans, salah satu jaksa fungsional di kantor Kejari Karawang. (bes)

0 comments :

Post a Comment