Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai
mencari cara untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan
KesehatanNasional (JKN). Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan
sanksi-sanksi berupa pemberhentian layanan publik pada mereka yang belum
bergabung dengan BPJS kesehatan.
Pihak BPJS kesehatan telah merapat ke beberapa lembaga terkait.
BPJS Kesehatan telah membuat MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk menindak perusahaan yang tak mendaftarkan
pegawainya dalam asuransi kesehatan nasional ini. Salah satu sanksi yang telah
dicanangkan oleh keduanya adalah tidak diberikannya ijin mendirikan bangunan
(IMB) bagi perusahaan yang ingin memperluas bangunannya. Tak hanya itu, perusahaan
juga bisa terancam dicabut ijinnya.
Tak berhenti sampai disitu, BPJS kesehatan juga tengah
memantapkan draft MoU dengan pihak kepolisian. Untuk MoU kali ini, yang disasar
adalah para masyarakat bukan penerima upah alias peserta mandiri. Mereka yang
tidak memiliki surat keterangan telah bergabung dengan BPJS kesehatan, maka
harus bersiap tidak bisa mengurus surat ijin mengemudi (SIM), ataupun
surat-surat lain yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor seperti
STNK.
Bahkan, yang paling baru, BPJS kesehatan berencana melakukan MoU
dengan Kementerian Agama untuk ikut serta melancarkan aksinya. Rencananya,
surat kepesertaan BPJS kesehatan akan dijadikan salah satu syarat dalam
mendaftarkan pernikahan. “Jadi nanti kamu-kamu kalau mau menikah harus daftar
BPJS kesehatan dulu hahaha,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Endang
Tidarwati diikuti gelak tawa, Kamis (10/4).
Peraturan-peraturan tersebut rencananya akan mulai diterapkan
pada awal tahun depan. Endang mengatakan, saat ini seluruh peraturan tersebut
masih dalam proses pengkajian antar lembaga terkait. Sumber : fimadani.com

0 comments :
Post a Comment