LazuardiNews -Pemilihan
kepala desa antar waktu( PAW-red) kali ke dua di kabupaten karawang. Saat ini
akan ada sesuatu yang baru dalam system pemerintahan desa " kepala desa
antar waktu".Adapun dasar pemilihan kepala desa antar waktu merujuk kepada
UU no 6 tahun 2014 tentang desa kemudian perda no 13 tahun 2014 tentang desa
dan perbup no 26 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu
( PAW) melalui musdes ( musyawarah desa-red ).minggu,18-03-2017.
Seperti
yang telah kita ketahui kepala desa Gombongsari kecamatan Rawamerta
kabupaten karawang lili suherly yang telah di lantik bulan Juni tahun
2013 talah meninggal dunia di karenakan sakit. Adapun Roda pemerintahan desa
kini di jalankan oleh pjs ( pejabat sementara-red) H.Odim.
Tahapan-tahapan
penyelenggara dari BPD ( badan permusyawaratan desa ) dan panitia pemilihan
kepala desa antar waktu sudah di tempuh. " kami bersama BPD dan tokoh
masyarakat desa Gombongsari tanggal 8 maret 2017 mengadakan musyawarah untuk
pembentukan panitia pelaksana pemilihan desa antar waktu yang bertempat di aula
kantor desa Gombongsari kecamatan rawamerta. ujar Waskin ( ketua panitia).
" unsur peserta/calon pemilihan kepala desa antar waktu di antara nya unsur
tokoh agama,tokoh pendidikan,tokoh petani,tokoh perempuan, ,serta tokoh pemuda
atau karang taruna dan pemerintahan desa total semua 66 orang" terang nya.
Waskin
lebih jauh menjelaskan " pemilihan kepala desa antar waktu desa
gombongsari kecamatan rawamerta ini akan di laksanakan hari senin tanggal 17
April tahun 2017 secara musdes ( musyawarah desa) bertempat di Madrasah
Tabilurmustaqin Dusun Rawasari desa gombongsari". " masalah
biaya anggaran akan ada bantuan dari pemerintah daerah kabupaten karawang
sebesar Rp 24 juta dan dari APBDes desa gombongsari sebesar Rp 15 juta serta
kita harapkan ada tambahan lain dari donatur yang mau menyumbang dari
pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ini" ungkap waskin Kdn
menjelaskan kepada awak media purnamanews.
lanjut waskin " sementara sesuai dengan penerimaan jadwal mulai tanggal
16-03-2017 baru ada satu orang calon peserta pilkades antar waktu bernama Enjay
AMK dari dusun
gombong desa gombongsari." dari pelaksanaan pemilihan kepala desa antar
waktu harapan kami mudah-mudanan pelaksanaan pemiihan kepala desa antar waktu
ini terselenggara dengan aman,tertib serta kondusif dan semoga bisa menjadi
percontohan jawa barat maupun nasional" kata nya.
Sementara
di tempat yang sama ketua BPD pemerintahan gombongsari Karsum
kusdiarjo mengatakan
" pelaksanaan penjaringan bakal peserta calon pemilihan kepala desa antar
waktu tiap-tiap dusun telah selesai di laksanakan, kami khusus nya BPD dan
panitia penyelenggara membuka peluang bagi peserta yang ingin mendaptarkan diri
mencalonkan sebagai menjadi peserta atau calon kepala desa antar waktu asal
sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang telah di tentukan panitia.
"Harapan
ke depan nya siapa pun nanti yang terpilih menjadi kepala desa gombongsari bisa
melanjutkan sisa pemerintahan kepala desa Lili suherly dan mau
melanjutkan,melaksanakan program-program pembangunan pemerintahan desa
gombongsari kecamatan rawanerta" pungkas nya.(AR )

0 comments :
Post a Comment