Monday, April 10, 2017

Pilkades dengan PAW di Karawang


LazuardiNews -Pemilihan kepala desa antar waktu( PAW-red) kali ke dua di kabupaten karawang. Saat ini akan ada sesuatu yang baru dalam system pemerintahan desa " kepala desa antar waktu".Adapun dasar pemilihan kepala desa antar waktu merujuk kepada UU no 6 tahun 2014 tentang desa kemudian perda no 13 tahun 2014 tentang desa dan perbup no 26 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu ( PAW) melalui musdes ( musyawarah desa-red ).minggu,18-03-2017.

Seperti yang telah kita ketahui kepala desa  Gombongsari kecamatan Rawamerta kabupaten karawang lili suherly yang telah di lantik bulan Juni tahun 2013 talah meninggal dunia di karenakan sakit. Adapun Roda pemerintahan desa kini di jalankan oleh pjs ( pejabat sementara-red)  H.Odim.

Tahapan-tahapan penyelenggara dari BPD ( badan permusyawaratan desa ) dan panitia pemilihan kepala desa antar waktu sudah di tempuh. " kami bersama BPD dan tokoh masyarakat desa Gombongsari tanggal 8 maret 2017 mengadakan musyawarah untuk pembentukan panitia pelaksana pemilihan desa antar waktu yang bertempat di aula kantor desa Gombongsari kecamatan rawamerta. ujar Waskin ( ketua panitia). " unsur peserta/calon pemilihan kepala desa antar waktu di antara nya unsur tokoh agama,tokoh pendidikan,tokoh petani,tokoh perempuan, ,serta tokoh pemuda atau karang taruna dan pemerintahan desa total semua 66 orang" terang nya.

Waskin lebih jauh menjelaskan " pemilihan kepala desa antar waktu desa gombongsari kecamatan rawamerta ini akan di laksanakan hari senin tanggal 17 April tahun 2017 secara musdes ( musyawarah desa) bertempat di Madrasah Tabilurmustaqin Dusun  Rawasari desa gombongsari". " masalah biaya anggaran akan ada bantuan dari pemerintah daerah kabupaten karawang sebesar Rp 24 juta dan dari APBDes desa gombongsari sebesar Rp 15 juta serta kita harapkan ada tambahan  lain dari donatur yang mau menyumbang dari pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ini" ungkap waskin Kdn menjelaskan kepada awak media purnamanews. lanjut waskin " sementara sesuai dengan penerimaan jadwal mulai tanggal 16-03-2017 baru ada satu orang calon peserta pilkades antar waktu bernama Enjay AMK dari dusun gombong desa gombongsari." dari pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu harapan kami mudah-mudanan pelaksanaan pemiihan kepala desa antar waktu ini terselenggara dengan aman,tertib serta kondusif dan semoga bisa menjadi percontohan jawa barat maupun nasional" kata nya.

Sementara di tempat yang sama ketua BPD pemerintahan gombongsari Karsum kusdiarjo mengatakan " pelaksanaan penjaringan bakal peserta calon pemilihan kepala desa antar waktu tiap-tiap dusun telah selesai di laksanakan, kami khusus nya BPD dan panitia penyelenggara membuka peluang bagi peserta yang ingin mendaptarkan diri mencalonkan sebagai menjadi peserta atau calon kepala desa antar waktu asal sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang telah di tentukan panitia.

"Harapan ke depan nya siapa pun nanti yang terpilih menjadi kepala desa gombongsari bisa melanjutkan sisa pemerintahan kepala desa Lili suherly dan  mau melanjutkan,melaksanakan program-program pembangunan pemerintahan desa gombongsari kecamatan rawanerta" pungkas nya.(AR )

0 comments :

Post a Comment